Pasal 1339 KUH Perdata | Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. |
Ali membeli sebidang tanah milik Badu seharga Rp250 juta. Informasi tentang tanah ini diperolehnya dari tetangga Badu bernama Chandra. Setelah transaksi tanah jadi dilakukan, Chandra lalu menggugat Badu (tergugat I) dan Ali (tergugat II) karena kedua orang itu tidak memberikannya uang jasa makelar sebesar Rp2,5 juta. Dasar yang dipakai Chandra adalah Pasal 1339 KUH Perdata. Namun, Badu dan Ali mengatakan uang jasa makelar tidak diatur dalam UU. Kalaupun ada, dasarnya sukarela dan paling hanya 2,5 persen dari harga jual tanah. Tunjukkan argumentasi yang disampaikan oleh pihak tergugat untuk menolak gugatan Chandra! | |
Premis mayor | |
Premis minor | |
Konklusi |
Premis mayor | |
Premis minor | |
Konklusi |
Oleh karena bukan mengikat di dalam perjanjian, maka dengan sendirinya pihak tergugat dapat memberikannya secara sukarela. Jika argumen yang terakhir ini masih ingin diteruskan menjadi sebuah silogisme, maka dapat dibuat silogisme kedua (tetapi silogisme kedua ini tidak diharuskan untuk dibuat).
Premis mayor | |
Premis minor | |
Konklusi |
CATATAN:
Soal yang sederhana seperti di atas akan menjadi sulit apabila kesempatan untuk latihan di kelas tidak dimanfaatkan dengan baik. Sangat disayangkan, mahasiswa banyak sekali yang tidak cermat dalam menyusun silogisme, yang sebenarnya mencerminkan pula ketidakruntutan dalam bernalar. Kesalahan yang kerap ditemukan dalam jawaban adalah hal-hal sebagai berikut:
(1) Ketidakmampuan membedakan antara silogisme kategoris dan hipotetis; (2) Silogisme kategoris yang dibuat tidak baku mengikuti perintah (model I); (3) Isi premis mayor tidak lagi mencerminkan substansi menurut bunyi Pasal 1339 KUHPerdata; (4) Konklusi tidak mencerminkan permintaan di dalam soal.