10.12.09

Silogisme dalam alasan SKP2 Bibit dan Chandra

Catatan Dosen:
Berikut ini adalah suatu bahan latihan tentang penggunaan argumentasi bertahap. Argumentasi demikian terjadi apabila diperlukan pembentukan "silogisme antara" terlebih dulu (misalnya karena ada unsur suatu pasal yang memerlukan penafsiran di luar interpretasi gramatikal) --- sebelum keseluruhan ketentuan itu dapat diterapkan secara langsung dengan menjadikannya sebagai premis mayor. Cara kerja penemuan hukum yang biasa dilakukan oleh para pengemban hukum (rechtsbeoefenaren) adalah contoh terbaik tentang bagaimana praktik penggunaan argumentasi bertahap ini.

Keterangan Soal:
Jika mengacu pada Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK wajib bekerja secara kolektif. Penjelasan pasal ini menegaskan, yang dimaksud dengan bekerja secara kolektif adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK ini keseluruhannya terdiri dari lima orang.

Rupanya, suatu ketika dua orang komisioner KPK bernama Bibit dan Chandra mengambil sebuah keputusan hanya dilakukan berdua saja tanpa melibatkan komisioner yang lain. Keputusan inilah yang di kemudian hari dipermasalahkan oleh penyidik. Mereka berpendapat Bibit dan Chandra telah menyalahi kewenangan mereka.

Kedua Komisioner ini sebaliknya berdalih bahwa pengambilan keputusan demikian sudah biasa dilakukan di KPK. Lagi pula, para komisioner sebelumnya juga kerap melakukan tindakan yang sama, yakni mengambil keputusan dengan tidak perlu lengkap disetujui/diputuskan oleh seluruh komisioner di KPK. Namun, pihak Kepolisian dan [kemudian] Kejaksaan Agung tetap bersikeras bahwa keduanya sudah melanggar hukum dan kasusnya cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan.

Baru-baru ini Kejaksaan Agung justru mengeluarkan perintah kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan agar segera diterbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Bibit dan Chandra. Alasannya, kendati Bibit dan Chandra sudah melanggar Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002, ternyata: (1) mereka tidak menyadari bahwa perbuatan mereka telah melanggar Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002; dan (2) mereka mengikuti preseden bahwa "pelanggaran" seperti itu juga sudah biasa dilakukan oleh para komisioner pada masa jabatan komisioner KPK sebelumnya. (untuk mempermudah pemahaman dan keperluan latihan, bunyi alasan yang dikemukakan Kejaksaan Agung sengaja tidak dikutip persis).

Atas dasar alasan itu, maka Kejaksaan Agung berpendapat keduanya memenuhi syarat untuk tidak dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP. Lengkapnya Pasal 50 KUHP itu berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana."

Dengan menyusunnya kembali argumentasi di atas ke dalam bentuk silogisme, Anda dapat menilai apakah argumentasi Kejaksaan Agung tersebut sudah tepat atau belum.

Menurut Anda, apakah perbuatan pejabat yang melanggar kewenangan tanpa menyadarinya sebagai kesalahan dan mengikuti preseden pelanggaran serupa dari pejabat sebelumnya MEMENUHI KRITERIA PENGERTIAN perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 50 KUHP? Untuk menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama buatlah satu "silogisme antara" (argumentasi tahap ke-1). Anda dapat mengerjakan silogisme tahap ke-1 ini dengan cara melengkapi kalimat dalam kolom di bawah ini:
----------------------------------
Premis mayor
Semua perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tanpa sadar dan/atau dilakukan karena mengikuti preseden ADALAH tindakan yang [memenuhi atau tidak memenuhi]* pengertian perbuatan untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 50 KUHP. (* pilih salah satu alternatif)
Premis minor
Perbuatan Komisioner KPK [Bibit dan Chandra] melanggar Pasal 21 ayat (6) UU No. 30 Tahun 2002 ADALAH perbuatan .....
Konklusi
....
---------------------------------

Selanjutnya, dengan berpedoman pada bunyi Pasal 50 KUHP sebagai premis mayornya, buatlah silogisme kedua (argumentasi tahap ke-2); kali ini guna menyimpulkan bahwa Bibit dan Chandra seyogianya dipidana atau tidak dipidana.
Selamat berlatih!