5.12.09

Silogisme dalam Putusan Hakim

Catatan Dosen:
Sebelum hakim sampai pada amar putusannya, hakim wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan. Bagian pertimbangan yang penting adalah uraian hakim terkait dengan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Cobalah berlatih membuat silogisme untuk keseluruhan unsur-unsur tindak pidana itu (secara utuh). Perhatikan penjelasan berikut ini.

DAKWAAN TUNGGAL:
Pasal 219 KUHP
"Barangsiapa secara melawan hukum merobek, membikin tidak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 bulan 3 minggu atau denda paling banyak Rp300."

Fakta hukum (fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan keyakinan majelis hakim):
Hardi (21 tahun) adalah seorang tenaga penjualan (marketing) di sebuah perusahaan properti. Agar cukup banyak orang yang memanfaatkan jasanya, Hardi lalu membuat selebaran yang ditempelkannya di tempat-tempat strategis di kotanya, Tasikmalaya. Pada tanggal 1 Oktober 2009 (pukul 6.30 wib) Hardi menempelkan satu selebaran di dinding sebuah halte bis. Dinding halte ini sebelumnya sudah penuh dengan pengumuman, termasuk pengumuman-pengumuman lama yang sudah kadaluwarsa. Hardi melihat ada satu pengumuman yang intinya menghimbau warga berbondong-bondong menggunakan hak pilih mereka dalam pilkada tanggal 1 Oktober 2009 (dimulai pukul 8.00 s.d. 14.00 wib). Pengumuman ini dikeluarkan oleh KPUD kota Tasikmalaya. Pengumuman yang sama juga bisa ditemukan di berbagai penjuru kota, termasuk pada tiang listrik/telepon tidak jauh (sekitar 15 meter) dari halte bis itu. Karena sudah tidak ada lagi tempat kosong tersisa untuk menempelkan sesuatu di dinding halte ini, Hardi lalu menimpa-tindihkan selebarannya tepat di atas pengumuman ajakan pilkada itu. Keesokan harinya, Hardi ditangkap polisi dan sebulan kemudian kasusnya diproses di persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 219 KUHP. Anda dan teman-teman adalah majelis hakim yang mengadili kasus ini. Lakukan permusyawaratan majelis hakim untuk memutuskan:
Apakah unsur-unsur tindak pidana Pasal 219 KUHP ini telah terpenuhi?

Untuk itu, buatlah silogisme-silogisme secara utuh untuk keseluruhan unsur tindak pidana menurut pasal tersebut! Jika perlu, berikan suatu penemuan hukum!

Analisis Norma
Sasaran Norma : semua orang
Modus Perilaku : larangan
Objek Norma:
a. melawan hukum
b. - merobek; atau
- membikin tidak dapat dibaca; atau
- merusak
maklumat yang dibuat penguasa berwenang/menurut UU
c. memiliki maksud (tujuan):
- mencegah; atau
- menyukarkan orang mengetahui
isi maklumat itu.
Kondisi Norma: a.l. tempus dan locus delicti (tunduk pada ketentuan hukum pidana)


Barangsiapa secara melawan hukum merobek, membikin tidak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 bulan 3 minggu atau denda paling banyak Rp300.

Unsur "Barangsiapa"
Premis mayor:
Semua orang yang telah dewasa, cakap hukum, dan melakukan tindak pidana di Indonesia ADALAH subjek hukum "barangsiapa" (orang perorangan) yang dapat diancam dengan Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Hardi adalah orang yang telah dewasa, cakap hukum, dan melakukan tindak pidana di Indonesia.
Konklusi:
Hardi adalah subjek hukum "barangsiapa" (orang perorangan) yang dapat diancam dengan Pasal 219 KUHP.

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA:
1. Unsur SECARA MELAWAN HUKUM
2. Unsur MEMBIKIN TIDAK DAPAT DIBACA
3. Unsur MAKLUMAT
4. Unsur DIUMUMKAN ATAS NAMA PENGUASA YANG BERWENANG
5. Unsur DENGAN MAKSUD
6. Unsur MENCEGAH/MENYUKAR ORANG MENGETAHUI ISI MAKLUMAT.
(Perhatikan: dalam praktik, hakim bisa saja memilah unsur-unsur tadi menjadi lebih sedikit jumlahnya, misalnya dengan menggabungkan unsur nomor 3 dan 4 atau unsur nomor 5 dan 6).

Unsur "Secara Melawan Hukum"
Premis mayor:
Semua tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan atau alas hak yang sah ADALAH perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum menurut Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Tindakan Hardi menimpa-tindihkan selebarannya tepat di atas pengumuman ajakan pilkada ADALAH tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan atau alas hak yang sah.
Konklusi:
Tindakan Hardi ADALAH perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum.

Unsur "Membikin Tidak Dapat Dibaca"
Premis mayor:
Semua tindakan yang menghilangkan sebagian atau seluruh dari tampilan pesan sebuah maklumat ADALAH perbuatan yang membikin tidak dapat dibacanya maklumat menurut Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Tindakan Hardi menimpa-tindihkan selebarannya tepat di atas pengumuman ajakan pilkada ADALAH tindakan yang menghilangkan sebagian atau seluruh dari tampilan pesan sebuah maklumat.
Konklusi:
Tindakan Hardi menimpa-tindihkan selebarannya tepat di atas pengumuman ajakan pilkada adalah perbuatan yang membikin tidak dapat dibacanya maklumat menurut Pasal 219 KUHP.

Unsur "Maklumat"
Premis mayor:
Semua pengumuman yang dibuat dan dipublikasikan ADALAH maklumat menurut ketentuan Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Selebaran yang ditempelkan KPUD di tempat-tempat strategis di kota Tasikmalaya berisi ajakan mengikuti pilkada ADALAH pengumuman yang dibuat dan dipublikasikan.
Konklusi:
Selebaran yang ditempelkan KPUD di tempat-tempat strategis di kota Tasikmalaya berisi ajakan mengikuti pilkada ADALAH maklumat menurut ketentuan Pasal 219 KUHP.


Unsur "Diumumkan atas Nama Penguasa yang Berwenang"
Premis mayor:
Semua pengumuman yang sah dipublikasikan oleh lembaga kekuasaan publik ADALAH maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang menurut Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Selebaran ajakan mengikuti pilkada dari KPUD Tasikmalaya ADALAH pengumuman yang sah dipublikasikan oleh lembaga kekuasaan publik.
Konklusi:
Selebaran ajakan mengikuti pilkada dari KPUD Tasikmalaya ADALAH maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang menurut Pasal 219 KUHP.


Unsur "Dengan Maksud"
Premis mayor:
Semua tindakan yang dilatarbelakangi oleh faktor kesengajaaan adalah ADALAH perbuatan dengan maksud menurut Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Tindakan Hardi menimpa-tindihkan selebarannya di atas pengumuman KPUD karena tidak ada tempat kosong yang tersedia di halte itu ADALAH bukan tindakan yang dilatarbelakangi oleh faktor kesengajaan.
Konklusi:
Tindakan Hardi menimpa-tindihkan selebarannya di atas pengumuman KPUD kareana tidak ada tempat kosong yang tersedia di halte itu ADALAH bukan perbuatan dengan maksud menurut Pasal 219 KUHP.


Unsur "Mencegah/Menyukarkan Orang Mengetahui Isi Maklumat"
Premis mayor:
Semua tindakan menutup kesempatan orang mengetahui isi pesan suatu pengumuman ADALAH perbuatan mencegah/menyukarkan orang mengetahui isi maklumat menurut Pasal 219 KUHP.
Premis minor:
Tindakan Hardi tetap membiarkan isi selebaran yang sama dari KPUD masih tertempel tidak jauh dari halte itu dan di tempat lain di kota Tasikmalaya ADALAH bukan tindakan menutup kesempatan orang mengetahui isi pesan suatu pengumuman.
Konklusi:
Tindakan Hardi tetap membiarkan isi selebaran yang sama dari KPUD masih tertempel tidak jauh dari halte itu dan di tempat lain di kota Tasikmalaya ADALAH bukan perbuatan mencegah/menyukarkan orang mengetahui isi maklumat menurut Pasal 219 KUHP.

AKHIRNYA:
Dengan memperhatikan adanya unsur yang tidak terpenuhi, maka hakim akan sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan Hardi tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana menurut Pasal 219 KUHP. Selanjutnya, hakim akan mengaitkan kesimpulan di atas dengan NORMA SEKUNDER dari Pasal 219 KUHP (apakah Hardi akan diancam dengan sanksi pidana atau tidak). Dalam kasus ini tentu Hardi akan dibebaskan.