21.1.10

Latihan Minggu 1: IDENTIFIKASI KONSEP-KONSEP HUKUM

Kerjakan tugas ini sebagai tugas individual. Tugas ini harap dikumpulkan pada perkuliahan minggu kedua yang akan datang.

Kuliah pada minggu pertama telah membahas tentang latar belakang dan makna pembentukan KONSEP dalam penalaran hukum. Kemampuan membentuk konsep dan/atau mengenali suatu konsep hukum, merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap ahli hukum. Kemampuan inilah yang justru membedakannya dengan ahli di bidang lain atau orang-orang kebanyakan (awam).

Perhatikan contoh berikut ini.
Seorang klien datang kepada Anda sebagai seorang advokat. Ia menceritakan hal-hal sebagai berikut:
"Saya (Andi) dan isteri saya (Astuti) sudah menikah hampir 5 tahun dan belum dikarunia anak. Kami berdua asli dari Sleman Yogyakarta. Agama kami berdua Islam. Kami berdua ingin mengambil anak kandung dari tetangga kami yang baru berumur 1 bulan. Keluarga tetangga kami itu hidupnya miskin sehingga tidak mampu membiayai anaknya. Kami akan mengurus akta lahir anak itu dan mencantumkan nama kami berdua sebagai bapak dan ibu kandungnya. Tolong bantu kami...!"

Berangkat dari cerita ini, Anda mungkin akan mengidentifikasi sejumlah konsep yang bersentuhan dengan kasus itu, misalnya konsep-konsep:
[1] ADOPSI (karena pasangan Andi-Astuti akan mengangkat anak dari pasangan lain, maka pengangkatan anak ini dikenal dalam hukum perdata sebagai adopsi).
[2] HUKUM ADAT JAWA (keduanya berasal dari Jawa yang dapat tunduk pada hukum adat Jawa, sehingga perlu diteliti juga apakah ada hukum adat Jawa berkenaan dengan adopsi anak).
[3] HUKUM ISLAM (keduanya beragama Islam, sehingga perlu diteliti apakah boleh orang beragama Islam mengadopsi anak).
[4] TINDAK PIDANA MEMALSUKAN ASAL-USUL (perbuatan mengubah asal usul anak diancam sebagai tindak pidana kejahatan menurut Pasal 278 KUHP).
dan seterusnya (masih banyak konsep-konsep hukum yang bisa dikaitkan).

Makin banyak konsep yang teridentifikasi, makin mencerminkan kompleksitas kasus itu. Penalaran hukum memang selalu bersentuhan dengan kondisi seperti di atas. Tentu saja konsep-konsep itu ada yang saling berhimpitan atau kontradiksi satu sama lain, sehingga pada tingkatan berikutnya konsep-konsep itu memang harus dikaji kembali (seiring dengan makin banyak fakta ditemukan di lapangan dan/atau makin banyak aturan yang bisa ditelusuri). Namun, dalam latihan ini kita abaikan saja dulu himpitan/kontradisi itu. Latihan ini baru dalam rangka mengidentifikasi konsep-konsep itu (sebanyak mungkin)!

Nah, seperti halnya contoh di atas, berikut ini kenali kasus berikut, lalu tunjukkan sebanyak mungkin konsep-konsep yang bersentuhan. Jangan lupa berikan alasan mengapa Anda menganggap konsep hukum yang Anda maksud relevan untuk dipertimbangkan.

Seorang klien datang menghadap Anda sebagai seorang advokat dengan menceritakan pengalamannya:
"Pada bulan Agustus 2009 lalu saya datang ke seorang dokter gigi untuk menambal gigi saya yang berlubang. Dokter ini mengatakan gigi saya sudah tidak bisa ditambal melainkan harus dicabut. Saya menolak dan mengatakan saya harus konsultasi dulu ke dokter diabetes saya. Sebagai penderita diabetes saya harus hati-hati apabila ada luka sedikitpun. Dokter gigi ini mengatakan tidak perlu khawatir dan ia yakin tidak akan ada efeknya. Ia bahkan bercerita sudah banyak pasien penderita diabetes yang mencabut giginya tanpa ada efek apa-apa. Gigi sayapun lalu dicabut. Beberapa hari kemudian gusi saya bernanah dan luka bekas cabutan tidak kunjung sembuh. Saya kembali ke dokter itu. Dokter tersebut menyarankan saya ke dokter lain saja (spesialis) karena ia tidak sanggup lagi menanganinya. Ia juga menyatakan, sebagai dokter waktu itu ia hanya berusaha menyembuhkan bukan menjanjikan suatu kesembuhan. Jadi, kalau saya harus menanggung akibatnya sekarang, itu adalah risiko yang harus saya tanggung sendiri. Tolonglah saya...!"

-------------------------------
Selamat mengerjakan!
-------------------------------