23.1.10

Pengumuman tentang Keanggotaan Kelompok

Selain dikerjakan secara individual, ada tugas-tugas tertentu Penalaran Hukum yang harus dikerjakan secara berkelompok. Anggota kelompok sebanyak 5 orang. Bagi mahasiswa yang belum tercantum ke dalam salah satu kelompok, harap masuk ke dalam kelompok yang masih belum lengkap anggotanya.