23.12.10

Soal dan Jawaban UAS Semester Ganjil 2010/2011

Soal UAS
1.   Pada saat membuat pertimbangan di dalam putusannya, hakim bisa saja melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) atas unsur-unsur tertentu dari ketentuan yang menjadi dasar hukum putusannya itu. Misalnya, dasar hukum yang dipakai oleh hakim adalah Pasal 279 ayat (1) KUHP. Bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
ke-1:   barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada, menjadi penghalang yang sah untuk itu.
ke-2:   barangsiapa mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Kasus konkret yang dihadapi adalah sebagai berikut:
Budi menikah dengan Ani secara adat Tionghoa pada tahun 1999 di Jakarta, namun pernikahan ini tidak mereka catatkan di Catatan Sipil. Pada tahun 2010 Budi menikah lagi dengan Ida menurut agama Kristen dan kali ini dicatatkan di Catatan Sipil Kota Bandung. Ani yang tidak diberi tahu tentang perkawinan tersebut kemudian melaporkan perbuatan Budi dan Ida, masing-masing atas dasar Pasal 279 ayat (1) butir ke-1 dan butir ke-2. Di pengadilan, hakim yang kebetulan berpandangan legistis, rupanya menafsirkan unsur ”perkawinan yang telah ada” pada Pasal 279 ayat (1) KUHP itu sebagai semua pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan pasangan dan dicatat oleh instansi negara yang resmi.

Sekarang susun kembali silogisme dari penafsiran hakim atas unsur Pasal 279 ayat (1) KUHP di atas (pakai Model I silogisme kategoris). Gunakan tabel seperti di bawah ini:
           
Premis mayor

Premis minor

Konklusi



2.      Silogisme yang Anda buat untuk nomor 1 di atas adalah “silogisme antara” sebelum akhirnya hakim sampai pada silogisme utuh yang berisi diktum apakah akan menghukum Budi dan Ida, atau mungkin sebaliknya. Untuk mempermudah Anda memahami makna Pasal 279 ayat (1) KUHP di atas, maka rumusan premis mayor silogisme itu akan dimodifikasi seperti di bawah ini. Selanjutnya, tugas Anda untuk melengkapinya dengan premis minor dan konklusi (ingat, tetap gunakan model I silogisme kategoris). Gunakan tabel seperti di bawah ini untuk jawaban Anda:

Premis mayor
Semua orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui dirinya atau diri pasangannya terikat perkawinan lain yang telah ada sebagai penghalang sah untuk perkawinannya itu ADALAH pelaku kejahatan tentang asal-usul perkawinan yang diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.
Premis minor

Konklusi




            -----------------------------------------ooo0ooo---------------------------------------


Ingat, bahwa yang diminta jawabannya dalam soal di atas adalah silogisme dengan mengikuti cara bernalar si hakim. Soal di atas tidak meminta pendapat/kesimpulan kalian atas kasus di atas.


JAWABAN NOMOR 1:


Premis mayor
Semua pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan pasangan dan dicatat oleh instansi negara yang resmi ADALAH perkawinan yang telah ada sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP.
Premis minor
Perkawinan Budi dan Ani ADALAH pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan pasangan dan [akan tetapi] tidak dicatat oleh instansi negara yang resmi.
Konklusi
Perkawinan Budi dan Ani adalah bukan perkawinan yang telah ada sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP.


Catatan:
Tanda kurung siku [..] yang memuat kata "akan tetapi" di atas sengaja diselipkan sekadar untuk membantu agar kalimatnya menjadi lebih mengalir dan mudah dicerna. Dalam penulisan silogisme baku, kata dalam kurung itu tidak perlu dicantumkan.

JAWABAN NOMOR 2:
Premis mayor
Semua orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui dirinya atau diri pasangannya terikat perkawinan lain yang telah ada sebagai penghalang sah untuk perkawinannya itu ADALAH pelaku kejahatan tentang asal-usul perkawinan yang diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.
Premis minor
Budi dan Ida ADALAH orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui dirinya atau diri pasangannya terikat perkawinan lain yang tidak telah ada* sebagai penghalang sah untuk perkawinannya itu
Konklusi
Budi dan Ida ADALAH bukan pelaku kejahatan tentang asal-usul perkawinan yang diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.

           
            *) kata-kata ”tidak telah ada” dapat saja ditulis ”belum ada”.

Catatan:
Sebenarnya hakim dapat memisahkan silogisme untuk terdakwa Budi dan terdakwa Ida secara tersendiri, mengingat kedua orang tersebut masing-masing dikenakan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP (Budi) dan Pasal 279 ayat (1) ke-2  KUHP (Ida), namun dalam jawaban di atas dirumuskan dalam satu silogisme.

Dalam membuat silogisme, kata "tidak/bukan/belum" sebagai kata yang menegasi (berkonotasi negatif), sebaiknya  diselipkan langsung di depan unsur kata yang ingin dinegasi. Perhatikan pada premis minor jawaban nomor 2. Di situ kata "TIDAK" diletakkan di depan kata "TELAH ADA" sehingga bermakna "TIDAK TELAH ADA" (=BELUM ADA). Artinya, Budi dan Ida mungkin memang mengetahui perkawinan sebelumnya antara Budi dan Ani, sehingga kata "TIDAK" kurang tepat diselipkan di depan kata "mengetahui". Persoalannya, yang tidak ada bukan terkait dengan unsur mengetahui itu, melainkan pada unsur perkawinan lain.


CATATAN DOSEN SEBAGAI EVALUASI HASIL UJIAN
(Semester ganjil tahun akademik 2010/2011)
Ada enam hal yang dijadikan patokan penilaian dalam mengevaluasi hasil ujian. Keenam hal tersebut juga kerap menjadi titik ketidakcermatan mahasiswa dalam menjawab soal ujian. (1) Premis mayor dan minor haruslah ditulis mengikuti pola yang standar untuk sebuah silogisme. Hal ini masih menjadi kelemahan yang umum dijumpai dalam jawaban-jawaban mahasiswa. Bahkan, sekalipun sudah dicantumkan dalam naskah soal, ternyata tidak semua mahasiswa secara jeli memperhatikan rumusan premis mayor yang diminta pada soal nomor 1 (seharusnya tinggal memindahkannya saja premis mayor tersebut ke dalam lembar jawaban). (2) Sesuai soal, yang menjadi pihak yang bernalar dalam soal di atas adalah si hakim. Soal di atas tidak meminta pendapat/pandangan mahasiswa atas pendapat si hakim. (3) Dalam silogisme pada soal nomor 1, unsur yang seharusnya dibahas adalah "perkawinan yang telah ada"; sementara cukup banyak mahasiswa yang malah mengubahnya menjadi unsur "perkawinan yang sah". (4) Pada soal nomor 1 yang dipersoalkan sebagai "perkawinan yang telah ada" adalah perkawinan antara Budi dan Ani; cukup banyak mahasiswa yang justru mempersoalkan perkawinan antara Budi dan Ida. (5) Sebaliknya pada soal nomor 2 yang dipersoalkan adalah apakah Budi dan Ida dapat dikenakan sanksi atas tindak pidana ini (subjeknya bukanlah Budi dan Ani; atau bukan Budi sendirian). (6) Konklusi antara soal nomor 1 dan nomor 2 haruslah konsisten. Ada sejumlah jawaban yang tidak konsisten, misalnya menyatakan perkawinan Budi dan Ani bukanlah perkawinan yang telah ada, tetapi pada jawaban berikutnya Budi dan Ida malahan disimpulkan sebagai subjek yang dapat dipidana.