13.2.11

Kospin vs. Taryono

Dalam perkuliahan, kita telah membahas langkah-langkah penalaran. Pada hakikatnya ada enam langkah penalaran hukum itu:
  1. mengidentifikasi fakta-fakta untuk menghasilkan suatu struktur (peta) kasus yang sungguh-sungguh diyakini sebagai kasus yang riil terjadi;
  2. menghubungkan (mensubsumsi) stuktur kasus tersebut dengan sumber-sumber hukum yang relevan, sehingga ia dapat menetapkan perbuatan hukum dalam peristilahan yuridis (legal term);
  3. menyeleksi sumber hukum atau aturan hukum yang relevan untuk kemudian mencari tahu kebijakan yang terkandung di dalam aturan hukum itu (the policies underlying those rules), sehingga dihasilkan suatu struktur (peta) aturan yang koheren;
  4. menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus;
  5. mencari alternatif-alternatif penyelesaian yang mungkin; dan
  6. menetapkan pilihan atas salah satu alterntif untuk kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir.
(Penjelasan tentang langkah-langkah ini dapat dibaca dari buku: Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung: Utomo, 2005, hlm. 197 et seq.). 

Sekarang perhatikan contoh kasus yang juga pernah disajikan dalam perkuliahan:
lSeseorang bernama Taryono pada tahun 2004 meminjam uang di Koperasi Kospin Jasa Pekalongan sebesar Rp 30 juta untuk jangka waktu pelunasan 3 tahun dengan angsuran pokok Rp 1 juta/bulan+bunga 8,9%. Jaminan yang diberikan berupa sebuah rumah. Uang pinjaman ini dipakai untuk usaha tambak udang. Seluruh isi kesepakatan peminjaman uang ini dibuat dalam bentuk perjanjian baku. lTaryono tidak melunasi hutang ini, sehingga Kospin Jasa Pekalongan lalu mengeksekusi jaminan yang diberikan. Taryono keberatan atas eksekusi ini karena nilai rumahnya (diperkirakan sebesar Rp 250 juta), sangat jauh melampaui nilai hutangnya. lTaryono menggugat Kospin Jasa Pekalongan, dengan dalih perjanjian yang dibuat sepihak oleh Kospin Jasa Pekalongan dan telah ditandatanganinya itu telah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, klausula baku yang digunakan oleh Kospin Jasa Pekalongan harus dinyatakan batal demi hukum.


Atas dasar kasus Taryono vs. Kospin di atas, ikuti keenam langkah di atas. Langkah pertama adalah menstrukturkan kasusnya dengan mengklasifikasikan semua fakta yang terungkap. Buatlah petanya dengan menggunakan pola seperti ilustrasi di bawah ini.


Pemetaan ini merupakan identifikasi masalah hukum (legal problem identification) yang sangat penting untuk memastikan inti persoalan yang mereka persengketakan (core problem). Cobalah berlatih menuntaskan persoalan ini langkah demi langkah!